Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enggan mengeluarkan rekomendasi penutupan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal perusahaan asuransi tersebut telah menyebakan kerugian negara mencapai total Rp16,81 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, alasan pihaknya tidak merekomendasikan penutupan PT Asuransi Jiwasraya karena mempertimbangkan kerugian negara yang akan jauh lebih besar.

"Kami enggak mungkin merekomendasikan tutup Jiwasraya. Itu risiko sangat besar secara keuangan negara," katanya, dalam konferensi pers virtual, Senin, 29 Juni.

Agung yakin, jika dikelola dengan baik, Jiwasraya dapat menjadi perusahaan asuransi yang membanggakan. Menurut dia, kasus Jiwasraya bisa dijadikan sebagai bagian dari sejarah negara.

Seperti diketahui, dua tahun lalu dilakukan audit terhadap kerugian korporasi untuk rentang pembukuan 2008-2018. Hasilnya, BPK menemukan perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Namun, hasil perhitungan itu masih bersifat sementara dan bisa berkembang sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung.

"Proses audit yang dilakukan BPK selama ini masih level governance. Sehingga kalau ada masalah yang di dalamnya rekomendasinya perbaikan governance," tuturnya.

Agung mengatakan, tujuan BPK melakukan audit investasi ini agar ada rekomendasi atau ada kesimpulan terhadap perbaikan sistem pasar modal yang dilakukan pemerintah Indonesia. Dengan memperbaiki kepercayaan masyarakat baik pelaku pasar maupun klien.

"Dampak yang diharapkan dari audit ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal," katanya.

Di samping itu, Agung mengatakan, dengan adanya audit ini dapat memperbaiki sistem jaminan asuransi ke depan agar dapat melindungi nasabah dari risiko kecurangan. Selain itu, hasil audit meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal.

"Kami punya visi ke depan dengan diungkapnya kasus ini, maka siapapun yang akan berinvestasi, siapapun yang akan meletakkan dananya pada instrumen-instrumen jasa keuangan seperti asuransi dan pasar modal, mereka akan dilindungi secara hukum. Dilindungi dari segala risiko yang dilakukan oleh pelaku-pelaku yang ada di dalamnya," jelasnya.