Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan perkembangan investigasi terhadap dugaan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tujuan dari audit ini adalah rekomendasi perbaikan sistemik di pasar modal Tanah Air. Audit investigasi ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, audit investigatif yang dilakukan BPK atas kasus Jiwasraya masih terus berjalan. Bahkan, lingkup audit berskala luas, tidak hanya terpaku pada internal Jiwasraya.

Agung mengatakan, audit ini bertujuan mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara utuh, mulai dari kelembagaan Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas bursa (Bursa Efek Indonesia), Kementerian BUMN, termasuk BUMN yang terkait dengan kasus ini.

"Dampak yang diharapkan dari audit ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal," tuturnya, dalam kata Agung dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 29 Juni.

Menurut Agung, audit investigasi berjalan bersama-sama dengan perhitungan kerugian negara (PKN). Ia menjelaskan, PKN harus selesai terlebih dahulu untuk mendukung penegakan hukum.

Lebih lanjut, Agung berujar, jika PKN pada bagian penting tidak bisa selesai, maka BPK akan mengamankan asetnya terlebih dahulu, lalu secara bertahap masuk pada perbaikan sistem. Kemudian selanjutnya masuk untuk audit investigasi.

"Waktunya cukup panjang dan situasi COVID-19 ini jadi challenge. Kami memperkirakan selesaikan audit di akhir tahun dengan kondisi seperti ini. Audit perekonomian negara bukan audit khusus. Tapi bukti-bukti yang dihimpun yang paling firm adalah tingkat kerugian negara," katanya.

Agung mengatakan, jika apaarat penegak hukum ingin mengembangkan bukan hanya kerugian negara tapi perekonomian negara, hal ini sangat terbuka. Tetapi untuk saat ini konteksnya masih perhitungan kerugian negara.

"Enggak tertutup kemungkinan sampai ke perekonomian mengingat masifnya dan besarnya kasus ini," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejagung Agung telah menetapkan enam tersangka kasus mega skandal Jiwasraya. Enam tersangka tersebut, yaitu Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang merupakan Dirut Hanson International, Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018.

Kemudian, Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. Satu lagi yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Pada Jumat 26 Juni, Kejaksaan Agung menambah daftar panjang tersangka kasus Jiwasraya, yakni 13 perusahaan manajer investasi dan satu petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).