BPK Ungkap Kerugian Negara dari Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Capai Rp16,81 Triliun
Kanto Jiwasraya di kawasan Gondangdia. (Didi Kurniawan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah mengeluarkan perhitungan resmi kerugian negara akibat gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini, kasus perusahaan pelat merah tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus gagal bayar tersebut.

Namun, Agung menegaskan, hasil ini masih bersifat sementara. Artinya masih dimungkinkan jumlah tersebut bertambah. Sebab, hingga saat ini BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara gagal bayar tersebut.

"Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss. Di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum, dianggap berdampak dan nilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp16,81 triliun," tutur Agung, di Kompleks Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret.

Kemudian, lanjut Agung, rincian kerugiannya terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp12,16 triliun.

"Perhitungan kerugian negara itu kan terkait dengan salah satu skema di Jiwasraya yang kita kenal dengan Saving Plan. Jadi Saving Plan itu pada 2018, sehingga dia terkait dengan Saving Plan dari 2008 sampai setidak-tidaknya pada 2018," jelasnya.

Agung menjelaskan, BPK telah melakukan beberapa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya. "Jadi ada insolvensi, dan kebijakan investasi. Nah kebijakan investasi ini yang kami lakukan pendalamannya," ucapnya.

"Jadi sejak 2008 hingga 2018. Walau memang intensitasnya itu ada peningkatannya pada 2014, 2015, 2016 ke atas kurang lebih begitu gambarannya. Itu lah yang intensitasnya naik, tapi kejadiannya itu dari tahun 2008," ucapnya.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa pemerintah akan membayar kewajibannya kepada pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Merujuk janjinya, pembayaran akan mulai dilakukan pada akhir Maret ini.