JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menelusuri aliran dana mencurigakan dari eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang merupakan tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Zarof Ricar diketahui memiliki uang tunai sekitar Rp920 triliun dan 51 kilogram emas. Harta itu terungkap berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah sejak awal kami koordinasi dengan Kejaksaan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada VOI, Senin, 28 Oktober.
Namun, Ivan tak menyampaikan secara rinci nilai transaksi mencurigakan dari Zarof Ricar yang ditemukan oleh PPATK.
Hanya saja, Ivan menyebut bila pihaknya sudah membekukan seluruh rekening milik eks pejabat MA tersebut.
"Sudah kami bekukan semua," kata Ivan.
Sebagai informasi, Kejagung menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp920.912.303.714 dan emas 51 kilogram dari kediaman Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar merinci barang bukti yang disita yakni 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 71.200 Euro, 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000
Kemudian, penyidik juha menyita logam mulia emas antam total 46,9 Kilogram. Lalu, 12 keping emas logam mulia, satu keping emang 50 gram
Satu dompet pink garis berisi 7 keping emas antam masing masing 100 gram, 1 buah pelastik berisi 10 keping emas, tiga lembar sertifikat kwetansi emas.
BACA JUGA:
Sementara untuk penggeledahan di hotel Lemeredian Bali, penyidik menyita uang tunai Rp10 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp4,9 juta.
Kemudian, pecahan Rp100 ribu sebanyak 52 lembar dan uang pecahan Rp 5000 sebanyak totalnya Rp1.925.000.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," kata Qohar.
Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang posisi terakhirnya yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Dalam kasus Ronald Tannur, tersangka Zarof Ricar bermufakat dengan Lisa Rachmat yang merupakan pengacara terdakwa Ronald Tannur.
Mereka berencana menyuap hakim agung sebesar Rp5 miliar. Tujuannya agar putusan kasasi yang dijatuhkan tetap memvonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.