Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pernyataan Jessica Kumala Wongso soal adanya manipulasi rekaman CCTV yang merupakan alat bukti dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin tidaklah berdasar. Bahkan, dianggap seperti 'lagu lama judul baru'.

Hal itu dikarenakan pihak Jessica Kumala Wongso selalu mengulang perihal adanya manipulasi rekaman CCTV, mulai saat peradilan tingkat pertama, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Hanya saja, pengulangan itu dibungkus dengan narasi-narasi baru. Sehingga, seolah merupakan hal baru dalam persidangan.

"Pemohon PK 3 terkait adanya manupulasi bukan hanya tidak berdasar tapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibukus dengan narasi baru. Di mana istilah lagu lama judul baru," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober.

Tak hanya itu, jaksa juga menanggapi perihal kubu pemohon yang menganggap rekaman CCTV itu tidak sah karena melanggar prosedur.

Menurut jaksa, tak ada kesalahan dari rekaman yang menampilkan rangkaian kejadian di Kafe Olivier. Mulai dari kedatangan Jessica Kumala Wongso hingga terkaparnya Wayan Mirna Salihin akibat diracun.

Alasannya, rekaman itu telah diperiksa oleh alih digital forensik yang berkompeten.

"Mengenai rekaman CCTV yang oleh pemohon PK 3 dianggap tidak sah karena klaim melanggar prosedur, kami merasa perlu mengingatkan bahwa rekaman tersebut telah diperiksa oleh ahli digital forensik yang tersertifikasi dan berkompeten," kata jaksa.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan PK pada 9 Oktober. Permohonan itu teregister dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.