Bagikan:

JAKARTA - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin diputuskan untuk ditunda hingga pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo menyebut penundaan persidangan dikarenakan harus ada sumpah terlebih dulu dari pihak yang menemukan novum baru, sebelum memori PK dibacakan.

"Kalau ada novum harus disumpah dulu," ujar Hakim Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober.

Hal itupun senada sengan permohan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, persidangan diputuskan untuk ditunda pada Selasa, 29 Oktober.

"Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap," ujar Hakim Atjo.

Usai persidangan, Jessica Wongso mengaku masih gerogi karena mesti kembali ke ruang persidangan. Meski, statusnya tak lagi sebagai terdakwa.

"Ya nervous ya setelah sekian tahun kembali ke ruang sidang lagi. Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda juga sudah tidak ditahan, jadi ya setidaknya lebih baik lah daripada masa yang lalu," ujar Jessica usai persidangan.

Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan PK pada 9 Oktober. Permohonan itu teregister dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.