Polda Sulteng Musnahkan Barbuk 2 Kasus: 60 Bal Pakaian <i>Thrifting</i> Dibakar, 15 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja Direbus
Pemusnahan barbuk yang dilakukan Polda Sulteng pada Kamis 27 Juli. (Antara)

Bagikan:

SULTENG - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba terdiri 15,38 kilogram (kg) sabu dan 2,1 kg ganja dari pengungkapan 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, pihaknya juga memusnahkan 60 bal pakaian second alias thrifting dan 18 bal sepatu bekas impor dengan jumlah terlapor satu orang.

"Pemusnahan kami lakukan dengan cara direbus untuk barang bukti sabu-sabu dan ganja, sementara pakaian bekas dibakar," katanya di Mapolda Sulteng, Palu, Kamis 27 Juli, disitat Antara.

Dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, Dasmin mengklaim sekitar 86.792 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan untuk nilai pakaian bekas ditaksir sekitar Rp300 juta.

"Kepolisian terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Irwasda Polda Sulteng Komisaris Besar (Kombes) Pol Asep Adhiatma mengatakan, pihaknya gencar melakukan pemberantasan narkoba sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 5 juta kasus yang merupakan fenomena gunung es," tuturnya.

Selain narkotika, tambah dia, Presiden Jokowi juga resah dengan maraknya praktik bisnis pakaian bekas impor yang dinilai mengganggu bisnis industri tekstil dalam negeri sehingga memerintahkan aparat penegak hukum maupun pihak terkait untuk memberantasnya.

Atas instruksi itu, Polda Sulteng melakukan langkah penindakan dan menyita 78 bal pakaian bekas impor.

"Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan di Kabupaten Tolitoli milik tersangka jaringan internasional, sedangkan pakaian bekas diberikan secara sukarela oleh pemiliknya untuk dimusnahkan polisi," tandasnya.