Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejari Bone Blender Sabu, Ganja dan Tembakau Gorila
Kejari Bone di Sumsel musnahkan barang bukti atau barbuk kasus narkotika pada Selasa 13 Desember. (Antara)

Bagikan:

SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone memusnahkan barang bukti atau barbuk kasus narkotika salah satunya sabu dengan jumlah berat bruto 357 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari dengan cara diblender.

Selain yang telah disebut, barbuk yang dimusnahkan adalah ganja 2 sachet ukuran kecil, tembakau gorila 1 sachet ukuran sedang, potongan bambu 1 batang, senjata tajam sajam 7 buah, dan sejumlah pakaian.

"Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 89 perkara yaitu 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya," ujar Kepala Kejari Bone Aksyam di Kejari Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 14 Desember, disitat Antara.

Aksyam meyampaikan barbuk yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain diblender kemudian dibuang, barbuk lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur.

Aksyam mengatakan pemusnahan barbuk yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bone.

"Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barbuk yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tandasnya.