JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga pakai duit suap penanganan perkara untuk berobat ke luar negeri. Dugaan ini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari seorang dokter, Rustan Efendi.
"Didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH (Hasbi Hasan) dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 26 Juli.
Tak dirinci Ali ke negara mana Hasbi berobat. Dia hanya bilang keterangan Rustan di hadapan penyidik dibutuhkan untuk membuat terang kasus suap pengurusan perkara.
Diberitakan sebelumnya, Hasbi kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan karena dia terjerat dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam kasus ini, Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman.
BACA JUGA:
Adapun penerimaan ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto. Dia bermaksud mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.
Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.
Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.