Bagikan:

MEDAN - Seorang nelayan bernama Syaiful Sambas alias Ipul (44) ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari tangannya, polisi menyita 21 Kg Sabu-sabu yang didapatnya mengapung di laut. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan barang haram itu didapatkan petugas di 2 lokasi berbeda. Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas menerima informasi ada seorang pria menawarkan narkotika jenis sabu. 

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp250 juta per kg. Petugas dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Lingkar Utara," kata AKBP Triyadi saat rilis kasus, Kamis, 15 Desember.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka datang ke lokasi yang disepakati. Begitu melihat kedatangannya, polisi langsung melakukan penangkapan. 

"Ditemukan 1 bungkus plastik transparan seberat 1021, 18 gram diduga berisikan shabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui masih ada barang lainnya disimpannya di Pulau Hj Nui di Perairan Sungai Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan," papar AKBP Triyadi. 

Atas keterangan tersangka tersebut, petugas kemudian membawanya dengan menaiki 2 unit speed boat menuju pulau Hj Nui di Perairan Sungai Asahan, Kabupaten Asahan. Tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran Sungai Asahan.

"Kemudian tim opsnal satuan narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu. Saat dan dihitung jumlahnya dihadapan tersangka dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china seberat 20.921.53 gram diduga berisi narkotika jenis sabu," ucapnya. 

Kepada petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut didapatkannya hanyut di perairan Sungai Apung, Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Rencananya, sabu itu akan dijual tersangka dengan harga Rp 150 juta per kilo dengan total keuntungan Rp3,1 miliar. 

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Tanjungbalai. Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata AKBP Triyadi.