Bagikan:

SUKABUMI - Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita puluhan ribu butir obat keras terbatas ilegal dari empat tersangka yang berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Untuk jumlah barang bukti yang disita sebanyak 50.426 butir obat keras terbatas dari berbagai merek," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dilansir ANTARA, Rabu, 7 Juni.

Menurut Maruly, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sepanjang Mei hingga awal Juni 2023.

Adapun keempat tersangka itu berinisial ST dan MS ditangkap di Pertigaan Cibadak tepatnya Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, tersangka ML ditangkap di Kampung Warungceuri, RT 012/005, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda dan tersangka AM ditangkap di Kampung Jayanti RT 001/004, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan para tersangka berasal dari informasi masyarakat dan salah satunya ada warga yang menghubungi telepon layanan kepolisian Polres Sukabumi (Curhat Aa Dede) yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap para tersangka pengedar obat keras terbatas ilegal atau tanpa resep dokter.

Untuk target peredarannya mulai dari masyarakat umum hingga kalangan pelajar yang mayoritas penggunanya masih berusia produktif. Ia menambahkan peredaran obat keras terbatas ini marak terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres menginstruksikan kepada seluruh jajarannya baik yang bertugas di tingkat Polres maupun Polsek untuk meningkatkan pengawasan. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat dibutuhkan pihaknya dalam upaya perang terhadap segala bentuk dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Pasal yang dijerat kepada para tersangka tindak pidana peredaran obat keras terbatas yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), UURl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Sementara, salah seorang tersangka yakni ST mengaku ribuan butir obat keras itu didapatnya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya. Adapun modus peredarannya baik dengan cara tempel di mana tersangka hanya berkomunikasi dengan konsumennya melalui telepon dan ada juga yang bertemu langsung maupun.