Bagikan:

JAKARTA - Polres Sukabumi menggagalkan penyelundupan puluhan ribu obat keras ilegal atau terlarang yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada malam pergantian tahun Jumat 31 Desember.

"Obat keras ilegal itu kami sita dari tiga tersangka berinisial RZ, MA dan ER. Adapun jumlahnya mencapai 31.534 butir yang hendak diedarkan pada malam pergantian tahun dan libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan puncak libur Natal dan Tahun Baru 2022," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Sabtu 1 Januari.

Informasi yang dihimpun dari Satuan Narkoba Polres Sukabumi, penggagalan percobaan penyelundupan ini berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres Sukabumi terkait akan adanya penyelundupan puluhan ribu butir obat keras yang rencananya akan diedarkan di sekitar objek wisata dan tempat hiburan lainnya.

Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, tim langsung bergerak cepat ke lokasi persembunyian ketiga tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tidak ingin buruannya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka.

Awalnya ketiga penyelundup tersebut tidak mengaku, tetapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras ilegal dari berbagai merek dagang dan para tersangka ini akhirnya tidak bisa berkelit lagi.

Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan kepada ketiga tersangka ini bahwa obat-obatan yang peredarannya harus ada resep dari dokter tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun serta Sabtu 1 Januati dan Minggu 2 Januari. Karena biasanya di akhir pekan apalagi bertepatan dengan libur nasional permintaannya cukup tinggi.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok obat keras itu kepada para tersangka. Jika diestimasi dalam rupiah nilai uangnya mencapai Rp315 juta jika terjual habis," tambahnya.

Dedy mengatakan akibat ulahnya, ketiga tersangka terancam masa mudanya akan dihabiskan di balik jeruji besi penjara karena pihaknya menjerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.