Polisi Tangkap 22 Bandar dan Kurir Narkotika dalam 10 Hari, Ganja hingga Pil Ekstasi Diamankan
Para tersangka kasus narkoba dan obat keras terbatas ilegal yang ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota selama Operasi Antik Lodaya 2023. Antara/Aditya Rohman

Bagikan:

JABAR - Polres Sukabumi Kota menangkap 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 10 hari dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan mereka yang ditangkap bandar dan kurir narkoba serta obat keras ilegal.

"Selama Operasi Antik Lodaya tersebut kami berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 22 orang," katanya di Sukabumi, Rabu 9 Agustus, disitat Antara.

Dari 22 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 107,23 gram sabu-sabu, 90 butir pil ekstasi, 897,53 gram ganja, 274 butir psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI dan Hexymer.

Selanjutnya diamankan juga satu buah alat hisap sabu-sabu atau bong, 20 unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp772 ribu.

Selama Operasi Antik juga, pihaknya berhasil menangkap dua orang yang sudah lama menjadi target operasi (TO), yakni FP dengan barang bukti tanaman ganja kurang lebih seberat 800,32 gram.

Kemudian, AP dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir.

Selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap bandar besar sabu-sabu berinisial RS. Dari tersangka disita 66,62 gram sabu-sabu dan 90 butir ekstasi. RS merupakan residivis yang baru beberapa pekan bebas dari penjara.

"Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya dan pemasok barang haram kepada para tersangka. Karena setiap tersangka kasus narkoba biasanya memiliki jaringan sendiri," tambahnya.

Adapun modus operandi para tersangka dalam mengedarkan narkoba dan obat keras terbatas hingga sampai ke tangan konsumennya dengan cara bertemu langsung dan menempel dengan arahan-arahan menggunakan peta kepada pembeli.

Ari mengatakan rata-rata para tersangka ini menjadi kurir, pengedar hingga bandar selama tiga bulan sampai satu tahun. Keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba ini maka Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 30 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Untuk tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian untuk tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Untuk tersangka kasus peredaran obat keras terbatas ilegal dijerat Pasal 196, 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.