Bagikan:

SURABAYA - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menangkap kuli bangunan berinisial AF di Jalan Raya Bay Pas Juanda, Sidoarjo. Warga Pandugo Rungkut Surabaya itu terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

"Penangkapan terhadapnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika," kata Kasatrenarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Samanonasa di Surabaya, Rabu, 26 Oktober.

Daniel mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 27 September 2022 mendapatkan data yang mengarah terhadap AF yang berada di sekitar lokasi. Polisi melakukan penangkapan pelaku pada hari itu juga.

Saat penangkapan AF, lanjut Daniel, diamankan barang bukti dari tersangka berupa 3 bungkus ganja dengan berat total  9,87 gram dan 1 butir pil ekstasi warna hijau berlogo LV dengan berat total 0,46 gram.

"Tidak sampai di situ, kami terus mendalami kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba, khususnya diwilayah kota Surabaya ini," ujarnya.

Hasil dari pengembangan, polisi mendapatkan barang bukti lain berupa 4 bungkus ganja dengan berat total keseluruhan 89,3 gram, 2 linting ganja seberat 1,49 gram dan 8 poket pelastik yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,69 gram di rumah kos pelaku.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari pelaku sebanyak 100,66 garam atau setara dengan 1,66 ons ganja, 1,69 gram sabu-sabu dan 1 butir pil ekstasi.

"Setelah diintrogasi, pelaku mengaku barang haram ini didapatkan dari bandar untuk diserahkan kepada pembelinya," katanya

AF dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini pelaku AF telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya," ujarnya.