SURABAYA - Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoban 90 kilogram (kg) sabu dan 12 kg ganja antar provinsi, Riau, Bengkulu dan Jatim. Ada delapan tersangka yang ditangkap.
"Narkoba jenis sabu itu sebanyak ratusan bungkus. Nah, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 18 Agustus.
Yusep menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap RM, 38, warga Bakeri Kabupaten Riau. Ia ditangkap di RM di Lobby Hotel Surabaya. "Kemudian polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," ujarnya.
Selanjutnya poliai melakukan pengembangan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka AN, 28, BA, 27, dan AY, 28.
"Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa," ujarnya.
Yusep menyebut, saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, pihaknya menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.
"Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," katanya.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 15 Juni 2022, lanjut Yusep, pihaknya meringkus dua tersangka yakni, AL, 25, dan CH, 27, di sebuah rumah makan kota Medan.
Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram.
"Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," ujarnya.
Lalu sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu, 20 Juli 2022, polisi kembali mengamankan seorang tersangka yaitu AZ, 24, di kediamannya di Kabupaten Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan, AZ diketahui menyimpan beberapa bungkus ganja di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram.
"Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya," katanya.
BACA JUGA:
Dari pengakuan AZ, kata Yusep, tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi. Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggotanya melakukan pengembangan di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK, 27, di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram," ujarnya.
EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya. "Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," katanya.