JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan berbagai jenis narkotika yang barang bukti dari delapan pengungkapan kasus.
Adapun, narkoba yang dimusnahkan yakni 373,23 kilogram sabu, 17,8 kilogram ganja, dan 705 butir ekstasi.
"Pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan ini kita mendapatkan barang bukti kurang lebih 373,23 kg jenis sabu kemudian ganja sebesar 17,8 kg dan ekstasi sebanyak 705 butir," ujar Pelaksana tugas harian (Plh) Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan, Jumat, 24 Februari.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat insinerator di Kompleks Bareskrim Polri, pada hari ini.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan berbagai jenis narkotika itu disita dari pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia.
Kemudian, dari kasus-kasus itu belasan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jumlah barbuk ini berhasil kita ungkap dari 8 kasus dengan total tersangka yaitu 18 orang laki-laki dan satu perempuan," ungkap Jayadi.
Jayadi merinci satu per satu pengungkapan kasus di balik ratusan kilogram narkotika tersebut.
BACA JUGA:
Kasus pertama diungkap di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, pada Desember 2022. Dalam kasus itu, pihaknya menyita ganja seberat 886 gram.
Kasus kedua yakni pengungkapan 40,71 gram sabu di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara, pada 19 Januari 2023.
"Kemudian yang ketiga itu terjadi di 20 Januari 2023 itu jumlahnya sebanyak 3,91 gram, yang TKP-nya berada di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat," ucap Jayadi.
Kasus selanjutnya diungkap di wilayah Jangka Buya, Pidie, Aceh, pada 25 Januari 2023. Dari tangan tersangka, disita 149 kilogran narkotika jenis sabu.
Ada juga pengungkapan narkotika jenis sabu di Terminal 3 Kedatantan Bandara Soekarno Hatta, pada 5 Februari 2023.
Di hari yang sama, tim Bareskrim juga mengungkap kasus penyelundupam 15 kilogram ganja di wilayah Cilegon, Banten.
Selanjutnya, pada 7 Februari 2023 berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 20.000 gram atau 20 kg dan 705 butir ekstasi dari pengungkapan kasus yang ada di Parepare, Sulawesi Selatan.
Terakhir, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 200 kg pada 22 Februari 2023 kemarin dari pengungkapan di kawasan Aceh Utara.
"Dari total barang bukti yang berhasil kita sita, total jiwa yang bisa kita selamatkan sebanyak 1.310.705 jiwa," kata Jayadi