Bagikan:

LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti puluhan kilogram narkotika hasil kejahatan selama 3 bulan terakhir ini.

"Pemusnahan barang haram ini berdasarkan undang-undang dan salah satu syarat untuk melakukan pelimpahan terhadap tersangka," kata Kepala Bagian Pengawas dan Penyidikan (Kabag Wasidik) Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Darman Gumay di Mapolda Lampung, Antara, Senin, 25 Juli.

Dia melanjutkan puluhan kilogram narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 68 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu-sabu, dan 1.287 butir ekstasi. Pemusnahan barang haram tersebut, lanjut dia, merupakan hasil pengungkapan 15 tersangka dari 15 laporan yang masuk di Mapolda Lampung.

"Selain itu, barang yang kami musnahkan ini ada titipan juga dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung," kata dia.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengimbau seluruh masyarakat Lampung khususnya remaja, agar tidak menggunakan barang yang dilarang seperti ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan barang terlarang lainnya.

Ia juga menegaskan kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian jika ada yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika maupun terjadi transaksi barang haram tersebut.

"Segera melapor kepada kepolisian terdekat jika ada yang dicurigai di wilayahnya masing-masing, seperti orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Mari kita dukung program pemerintah memberantas barang haram tersebut," katanya.

Sebelum dimusnahkan, barang haram tersebut dicek lebih dulu oleh petugas setempat untuk memastikan keaslian dari barang saat akan dimusnahkan.

Narkotika yang terdiri atas ganja, sabu-sabu,  dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di sebuah drum yang sebelumnya ditaburi bensin.