Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Mei-Oktober 2023 berupa ganja, sabu, pil ekstasi dan tembakau sintesis dengan nilai total Rp200 miliar lebih.

“Untuk barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 54,4 kilogram, sabu sebanyak 129,7 kilogram , ekstasi 18,989 butir, tanaman sintesis 24,35 gram," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, di Mapolda Lampung, dilansir ANTARA, Rabu, 25 Oktober.

Kapolda mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut termasuk hasil pengungkapan dan sitaan dari jaringan internasional Fredy Pratama.

"Selama kurun enam bulan terakhir terdapat enam kasus yang berhasil diungkap dengan kasus menonjol adalah kasus jaringan Fredy Pratama," kata dia.

Menurut Irjen Helmy, dari jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut perkirakan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak kurang lebih 592.529 orang. "Total tersangka yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus narkotika tersebut sebanyak 52 orang tersangka," kata dia.

Helmy juga mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini telah disetujui oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

"Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abu nya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," kata dia.