Bagikan:

NUNUKAN - Polres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 86,4 kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 1.243 butir.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, kedua barang bukti itu hasil pengungkapan kasus selama Januari-Maret 2024.

"Sebanyak 86,4 kilogram dan pil ekstasi 1.243 butir kita musnahkan, ini hasil 11 kasus yang berhasil diungkap jajaran di Polres dan Polsek dengan 15 tersangka terdiri dari 3 perempuan dan 12 laki-laki," kata AKBP Taufik, Rabu, 3 April.

AKBP Taufiq mengatakan pihaknya masih mengejar tersangka lainnya. 

"Kita sudah lakukan pengembangan kasus, namun terputus karena diduga tersangka lainnya berada di Malaysia, sehingga upaya pengejarannya kita bersinergi dengan pihak PDRM (Polis Diraja Malaysia)," jelasnya.

Taufik menegaskan, seluruh tersangka yang saat ini ditahan  merupakan warga Indonesia yang bekerja di Malaysia. Mereka terjerat ancaman pidana penjara.

“Bisa hukuman penjara 20 tahun ke atas atau hukuman mati. Itu tergantung tuntutan jaksa dan putusan dari pengadilan," tegas Kapolres.

"Untuk pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam drum plastik besar berisi air yang yang dicampur bayclin lalu dibuang ke got samping mapolres. Sebelumnya sabu sabu ini juga telah diperiksa dan dites keasliannya oleh tim labfor pengadilan negeri Nunukan. Sedangkan untuk Pil Ekstasi dimusnahkan dengan diblender," lanjutnya.