Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja senilai Rp7 miliar, barang bukti dari 8 orang bandar dan kurir narkoba kelas kakap, RS, MA, MSP, RF, DMD, JN, AF dan OR.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita sebanyak 7 paket plastik dengan berat 3.535,3 gram, 5 paket plastik ekstasi berlogo kaki kucing warna merah muda dengan jumlah 4.988 butir seberat 1.917,6 gram, dan ganja sekitar 62,4 kilogram.

Pemusnahan narkotika jenis ekstasi dan ganja dilakukan dengan cara diblender di halaman Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Juni, sore. Sementara untuk pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Modus para pelaku menggunakan pola terputus dengan seseorang, jadi ada pengendali. Kami masih telusuri dan kami jadikan DPO. Total sejumlah barang bukti senilai Rp7 miliar yang kita musnahkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa, 6 Juni.

Kombes Komarudin mengimbau masyarakat bahwa peredaran narkoba yang sudah menyentuh berbagai lapisan kalangan masyarakat saat ini tidak lagi memandang strata sosial.

"Kita harus mewaspadai, khususnya di Jakarta Pusat. Dari sekian banyak tersangka, mereka memiliki jaringan sendiri. Biasanya jaringan ganja sendiri. Namun yang sering join sabu dan ekstasi mereka ini dari jaringan berbeda," ujarnya.

Para tersangka masuk dalam jaringan Sumatera dan luar negeri. Dan mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009.

"Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup," ucapnya.