Ditanya Hakim, Mario Dandy Jawab Mengerti Dakwaan yang Telah Dibacakan
Terdakwa Mario Dandy kenakan pakaian putih saat disidang di PN Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata JPU di ruang sidang utama, Selasa, 6 Juni.

JPU menyebut bila Mario Dandy telah melakukan perbuatan dan menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka berat. Oleh sebab itu, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," ucapnya.

Dalam sidang itu, Mario sempat ditanya oleh Majelis Hakim soal mengerti tidaknya atas dakwaan yang dikenakan Jaksa padanya. Mario pun menjawab bila dirinya mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan JPU tersebut.

"Mengerti Yang Mulia," kata Mario.