Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi mengaku tak mengerti perihal dakwaan. Padahal isi  surat dakwaan itu sudah dibacakan secara penuh.

Ketidaktahuan Putri ini disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) rampung membacakan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengambil komando siang. Dia lantas melontarkan pertanyaan kepada Putri seputar dakwaan tersebut.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" tanya Wahyu di persidangan, Senin, 17a Oktober.

Putri menjawab dirinya tak mengerti. Bahkan, saat Wahyu melontarkan pertanyaan yang sama, istri Ferdy Sambo tetap menjawab dia tak mengerti.

"Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.

"Tidak mengerti?" tanya hakim menegaskan.

"Iya, saya tidak mengerti," timpal Putri.

Mendengar jawaban Putri, hakim ketua pun meminta JPU untuk menjelaskan isi dakwaan. Secara garis besar disebutkan, istri Ferdy Sambo itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Bahwa pada sidang kali ini adalah acara pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338, 338 itu pembunuhan biasa, juncto nya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP," papar jaksa.

"Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang, bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja. Nah terhadap apa yang diperbuat oleh Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama, terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelpon Ferdy Sambo. Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi-lah yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan," sambung jaksa.

Walaupun sudah dibacakan ulang, Putri Candrawathi mengaku tetap menyatakan tak mengerti mengenai dakwaan itu. Karenanya majelis hakim memintanya untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya.

"Mohon maaf, terdakwa saya tetap tidak mengerti," ucap Putri.

"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata Hakim Wahyu.