Ibu Brigadir J Tanya Kuat Ma'ruf: Apa Hubungan Kamu sama Putri Candrawathi?
Terdakwa Putri Candrawathi (Irfan Meidianto-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ibu Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mempertanyakan hubungan Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi. Sebab, dalam dakwaan terdakwa sempat mempengaruhi istri Ferdy Sambo tersebut.

Sedianya, Kuat Ma'ruf disebut meminta Putri Candrawathi untuk melaporkan peristiwa Magelang kepada Ferdy Sambo. Padahal, peristiwa yang disebut sebagai aksi pelecehan itu belum terbukti kebenarannya.

"Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma'ruf? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak, saya orang kecil saja tidak boleh mengatur, apalagi istri orang," kata Rosti dalam persidangan, Rabu, 2 November.

Selain itu, Rosti juga berharap ucapan Kuat Ma'ruf dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, ucapannya tak hanya di bibir saja

"Di dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa. Kalian mengetahui semua, bahkan menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu sama atasanmu, FS dan Putri, sama-sama luar biasa skenarionya. Kebohongan-kebohongan, minta maaf setelah anakku tewas di tangan kalian semua," ucap Rosti.

"Kalau maaf di bibir gampang, tapi buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan Tuhan. Sudah puas kah kalian? Kejahatan apa yang tersembunyi? Mohon maaf Yang Mulia, di sinilah saya bisa meluapkan, Kuat bersama Putri, begitu kuat," tambahnya.

Tak hanya itu, Rosti juga meminta majelis hakim untuk memvonis semua terdakwa dengan seadil-adilnya.

Kuat Ma'ruf tak meminta maaf. Dia hanya berbelasungkawa dan menyatakan tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," ujar Kuat Ma'ruf.

Kemudian, Kuat Ma'ruf juga menyakini semua dakwaan yang ditujukan kepadanya tidaklah benar. Sebab, tak ada niat sedikitpun darinya untuk terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J.

"Biarlah proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya tindakan saya," ungkapnya.

"Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," sambung Kuat.

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dianggap memiliki peran membantu perencanaan.

Sehingga, dengan keterlibatannya itu, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.