SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti berupa berbagai jenis narkoba. Ada 35,9 kilogram sabu, pil ekstasi 4972 butir, dan 11,5 juta butir pil koplo dimusnahkan.
"Untuk barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan jaringan internasional Cina," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Rabu, 2 November.
Menurut Anton, barang bukti sabu, pil ekstasi dan pil koplo itu dikirim dari Cina, sedangkan untuk jenis double LL merupakan jaringan Jakarta, serta berhasil mengamankan tiga tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan polisi seberat 35,996 kilogram. Sabu itu dibungkus dengan kemasan teh China kemudian pil ekstasi 4.972 butir dan pil LL berlogo sebanyak 11,5 juta butir.
"Bentuknya paket-paket besar. Dalam satu kemasan sekitar satu kilogram," katanya.
Pemusnahan ini yakni dengan memasukkan sabu ke dalam mesin incenerator. Kemudian sabu dibakar hingga senyawa berbahaya dalam sabu serta pil ekstasi 4.972 butir dan pil doubel LL berlogo Y sebanyak 11,5 juta butir tersebut.
"Kita telah berhasil menyelamatkan generasi muda dan masyarakat sebanyak 179 juta orang," ujarnya
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.