JAKARTA - Sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obat terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret. Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang sudah berketetapan hukum (inkrach). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari sitaan ratusan perkara di tahun 2023-2024.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 8,1 kilogram, ganja 2,1 kilogram, ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir obat tanpa izin 7.906 butir.
"Minuman keras import 4.428 botol kita musnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safriyanto.
BACA JUGA:
Dia mengatakan, barang bukti narkotika dipastikan perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan.
Pemusnahan ribuan botol minuman keras dilakukan dengan cara melindas menggunakan alat berat.
Sementara untuk narkoba dan obat - obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNN Pusat. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.