Bagikan:

TANGERANG – Heriyadi, terduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Heriyadi dijerat Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, atas kepemilikan senjata api beserta peluru dan granat nanas.

“Sudah jadi tersangka,” ucap Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi dalam pesan singkat, Rabu, 6 Maret.

Kepada polisi Heriyadi mengaku dua senjata api beserta pelurunya itu adalah peninggalan orangtuanya.

“Pengakuan sementara pelaku dari orangtua. Namun keterangan tersebut sedang didalami,” ucap AKP Wendi.

Saat ini Heriyadi telah ditahan di Polsek Cipuat Timur untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim Penyidik.

“(Saat ini tersangka) ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur,” tutupnya.

Penemuan senjata api dan granat di rumah Heriyadi berawal saat warga Jalan Haji Hasan, Sawah Lamah, Ciputat, Tangerang Selatan mengungkap dugaan praktik santet di rumah pria 67 tahun itu.

Warga menemukan sejumlah foto yang tertusuk jarum. Wajah yang ada di foto-foto itu adalah orang-orang dekat Heriyadi.

Kepolisian yang mendengar kabar puluhan warga menggeruduk rumah Heriyadi, langsung datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi aksi main hakim. Namun saat kepolisian melakukan pengamanan, petugas justru menemukan dua senjata api di rumah Heriyadi.

Pendalaman pun dilakukan kepolisian dengan menerjunkan tim Gegana dan TNI untuk menggeledah rumah Heriyadi. Dan benar saja, beberapa barang bukti lainnya berhasil ditemukan.

Berikut barang bukti yang diamankan:

1. 1 Pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru.

2. 2 butir peluru

3. 2 kardus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir

4. 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir

5. 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir

6. 6 butir peluru revolver

7. 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir

8. 1 sarung senjata warna hijau

9. 1 holster (senjata) warna hijau

10. 1 buku izin senjata warna biru

11. Peluru kaliber tidak diketahui jenisnya

12. Peluru kecil kaliber tidak diketahui