Bagikan:

TANGERANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heriyadi terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) berserta peluru dan granat nanas dengan hukuman penjara 2 tahun. Hal ini disampaikan Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 20 Agustus.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU, Satrio Aji Wibowo di ruang sidang PN Tangerang, Selasa, 20 Agustus.

Satrio menjelaskan jika nantinya, masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, akan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebutnya.

Sebagai informasi, Heriyadi dijerat Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, atas kepemilikan senjata api beserta peluru dan granat nanas.

Perihal pengungkapan kasus ini, berawal dari penemuan senjata api dan granat di rumah Heriyadi saat warga Jalan Haji Hasan, Sawah Lamah, Ciputat, Tangerang Selatan mengungkap dugaan praktik santet di rumah pria 67 tahun itu.

Warga menemukan sejumlah foto yang tertusuk jarum. Wajah yang ada di foto-foto itu adalah orang-orang dekat Heriyadi.

Kepolisian yang mendengar kabar puluhan warga menggeruduk rumah Heriyadi, langsung datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi aksi main hakim. Namun saat kepolisian melakukan pengamanan, petugas justru menemukan dua senjata api di rumah Heriyadi.

Pendalaman pun dilakukan kepolisian dengan menerjunkan tim Gegana dan TNI untuk menggeledah rumah Heriyadi. Dan benar saja, beberapa barang bukti lainnya berhasil ditemukan.

Berikut barang bukti yang diamankan:

1. 1 Pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru.

2. 2 butir peluru

3. 2 kardus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir

4. 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir

5. 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir

6. 6 butir peluru revolver

7. 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir

8. 1 sarung senjata warna hijau

9. 1 holster (senjata) warna hijau

10. 1 buku izin senjata warna biru

11. Peluru kaliber tidak diketahui jenisnya

12. Peluru kecil kaliber tidak diketahui