Bagikan:

TANGERANG – Sosok pria bernama Heryadi yang diduga melakukan praktik perdukunan di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dibawa anggota kepolisian atas kepemilikan dua senjata api (senpi).

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Krisna Hasiholan membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Setelah digeledah ditemukan ada puluhan foto yang ditusuk-tusuk dan ditemukan juga peluru dan 2 pucuk senpi di rumahnya, “ kata Krisna Hasiholan dalam pesan singkat, Senin, 4 Februari.

Iptu Krisna mengaku belum dapat merincikan pasal yang dikenakan kepada pria tersebut. Ia hanya mengatakan Heriyadi dikenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata api.

"Pemlik dikenai UU darurat. Iya diamankan di Polsek," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, rumah terduga dukun santet berinisial HE (67) di kawasan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, dikepung warga pada Minggu, 3 Maret. Warga geram dan menuding HE melakukan praktek santet.

Dari kediaman HE, ditemukan ratusan lembar foto wajah warga berukuran sedang yang ditancapi banyak jarum-jarum kecil. Terlihat pula ada lingkaran berwarna merah yang dibubuhkan pada beberapa sisi tubuh dalam foto.

Kebanyakan foto itu merupakan warga sekitar yang pernah bersinggungan langsung dengan HE.

Dari keterangan Egy Abdulgani, salah satu warga yang fotonya menjadi sasaran HE mengaku jika wajahnya nampak ditancapi sejumlah jarum. Lalu pada bagian kedua bahu dilingkari guratan tinta berwarna merah.

"Ini foto saya, liat sendiri ada banyak tusukan jarum. Memang saya merasakan sakit, sudah wara-wiri rumah sakit sampai terjual dua mobil buat berobat, tapi nggak ada apa-apa hasil rekam medisnya," kata Egy kepada wartawan di lokasi.