KALTENG - Pengadilan memvonis kurungan 5 tahun penjara kepada Madie Goening Sius (69), terdakwa kasus mafia tanah di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menanggapi vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Agus Sulistyono tidak seperti tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.
"Kami banding, tetapi terlepas dari itu artinya majelis hakim menerima dan membuktikan dakwaan diterima. Meskipun jauh dari tuntutan kemarin. Kami banding dan mereka juga banding," kata JPU Januar Hapriansyah di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalteng, Senin 26 Juni.
JPU menuturkan, vonis tersebut sudah menunjukkan bukti atau sebuah sinyal bahwa masyarakat memiliki tanah tidak perlu takut kepada orang yang memiliki verklaring.
Sebab, yang diakui negara adalah sertifikat hak milik yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jadi jangan takut, apa yang sudah disampaikan dalam persidangan diterima oleh majelis hakim," tegas JPU.
BACA JUGA:
Sementara itu, Mahdianur, kuasa hukum terdakwa Madie Goening Sius menyatakan banding lantaran tidak terima atas vonis Majelis Hakim PN Palangka Raya terhadap kliennya.
"Kami banding dan tidak terima atas putusan lima tahun penjara ini. Pertimbangannya majelis hakim dalam membuat pertimbangan dalam perkara tersebut tidak mempertimbangkan pledoi yang sudah diajukan. Juga tidak mempertimbangkan sisi ahli, pertimbangan hakim sangat keliru sekali," tuturnya disitat Antara.
Mahdianur mengaku, pihaknya juga menilai objek atas laporan perkara tersebut tidak se-detail yang dikuasai tanah, karena saat pemeriksaan saksi tidak ada menyatakan sertifikat tumpah tindih di verklaring terdakwa.
"Makanya tidak bisa dikatakan bahwa pelapor itu sebagai pemilik atas bidang tanah yang terbit di kawasan hutan," katanya.
Mahdianur yakin dalam putusan banding nanti pihaknya akan menerima putusan yang jauh berbeda. Untuk itu, kata dia, pihaknya juga akan mendalami penerbitan sertifikat yang berada di kawasan hutan, apakah ada unsur pidana. Jika ada maka akan melakukan upaya hukum pidana.
"Kami akan kasasi juga nanti, maka tahu dalam fakta baru kami melakukan peninjauan kembali. Kami tetap yakin bahwa terdakwa itu mendapatkan verklaring dari orangtua, berdasarkan surat wasiat. Jika itu memalsukan harusnya bukan kepada Madei tetapi orang tuanya, silakan proses hukum. Makanya majelis hakim membuat pertimbangan bertolak belakang dengan akal sehat,makanya ke depan kami terus berjuang dan keberatan serta menyatakan banding," tandasnya.