Bagikan:

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengajukan banding terkait vonis terdakwa Rihani. Hal ini terjadi karena karena pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya.

“Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372 sedangkan kami buktikan undang-undang ITE,” kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel, Malda Ksastria saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Desember.

Malda Ksastria mengatakan perihal terdakwa Rihana masih melihat dari keputusan pihak penasihat hukumnya.

Ia menilai vonis yang diberikan Rihana adalah 2/3 dari tuntutan jaksa yang memvonis Rihana 5 tahun penjara.

“Kalau untuk Rihana, kami menunggu 7 hari. Kalau terdakwa banding, kita banding,” kata Malda saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Desember.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim memvonis terdakwa Rihani dengan hukum 3 tahun penjara. Hal ini pun dibacakan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Majelis Hakim menilai terdakwa Rihani telah terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

“Menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” kata Majelis Hakim di PN Tangerang, Senin, 4 Desember.

“Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tetap ditahan,” sambungnya.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa Rihani lebih ringan dibandingkan kembarannya Rihana. Rihana divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut si kembar Rihana dan Rihani atas kasus penipuan jual beli iPhone dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.