Bagikan:

BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Ecky Listhianto (38) dengan korban berinisial AHW (54) atau Angela.

"Kami menyatakan banding atas putusan dimaksud. Selanjutnya, kami akan serahkan memori banding ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Cikarang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi Widyatmoko dilansir ANTARA, Selasa, 26 September.

Dia mengatakan tahapan banding diajukan setelah tim penuntut umum memutuskan pikir-pikir selama maksimal sepekan terhadap putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas perkara tersebut pada Senin (18/9).

"Kami telah berkoordinasi ke pimpinan. Jadi, tiga hari setelah sidang vonis, yakni pada Kamis lalu (21/9), kami menyatakan untuk banding," tambahnya.

Pihaknya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan fakta hukum yang diyakini sebagai motif pembunuhan keji terencana itu.

Fakta tersebut ialah pelaku membunuh karena berniat menguasai harta korban, dengan pembuktian hukum unit apartemen berikut sertifikat yang menjadi milik pelaku usai kejadian pembunuhan.

"Kemudian, ditemukan uang senilai Rp130 juta milik korban yang juga diambil pelaku, bahkan uang senilai Rp50 ribu di dompet korban juga ikut diambil," kata Widyatmoko.

Atas fakta persidangan itu, tim penuntut umum Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan banding dan meminta Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan hukuman mati terhadap pelaku.

"Nanti, setelah memori banding ini kami ajukan, tinggal menunggu putusan pengadilan tinggi. Mereka tentu akan mempelajari berkas perkara kasus ini terlebih dahulu sebelum memutuskan," kata Widyatmoko.

Pada Senin (18/9), majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listhianto (38) atas kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang diperberat, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Namun, majelis hakim menyatakan Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution, pada agenda sidang penuntutan, mengatakan terdakwa Ecky dituntut hukuman mati oleh JPU atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.

"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati, karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," kata Isnandar.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad Angela ditemukan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Kampung Buaran RT 01/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada akhir Desember 2022.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak tahun 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut.