JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam proses pelengkapan berkas perkara kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dengan tersangka Ecky Listiyanto. Rencananya, ekspose bakal dilakukan besok, Selasa, 14 Maret.
"Penyidik akan melakukan ekspose juga atau langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait satu kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 13 Maret.
Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena lokasi penemuan potongan tubuh Angela di Bekasi atau masuk di wilayah hukumnya
Selain itu, ekspose dilakukan usai berkas perkara dilimpahkan atau tahap satu, pada 6 Maret. Cara itu dilakukan agar proses penyelesaian kelengkapan materil maupun formil bisa dengan cepat.
"Berkas perkara yang khusus pada kasus Ecky, ini sudah dilimpahkan tahap 1," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:
Ecky membunuh Angela pada 2019. Kemudian, memutilasi jasad mantan kekasihnya tersebut menjadi tujuh bagian dengan menggunakan gergaji mesin.
Potongan tubuh itu kemudian disimpan dalam dua boks kontainer.
Selama tiga tahun, Ecky berpindah tempat tujuannya agar aksi menyimpan jasad Angela tak diketahui. Hingga aksi pembunuhan dan mutilasi itu terungkap pada 30 Desember 2022.