JAKARTA - Polisi mengungkap motif M Ecky Listianto (34) memutilasi pacaranya Angela Hindriarti (54) di Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy mengatakan motif pelaku membunuh pacarnya lantaran korban memaksa untuk dinikahi. Padahal pelaku telah memiliki istri.
“Karena minta dinikahi oleh korban sedangkan tesangka sudah beristri,” kata Resa saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Januari.
Pelaku dan Korban Berkenalan Lewat Kaskus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, awal mulanya korban dan tersangka berkenalan di media sosial kaskus. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2018.
Kemudian dari perkenalan itu, pelaku dan korban terus membangun hubungan yang lebih dekat. Kemudian pada tahun 2019, Angela memutuskan meninggalkan rumahnya
“(Tahun) 2018 kenal dengan Ecky di forum Kaskus. (Kemudian) 2019 Angela dilaporkan hilang, 2021 pacaran dengan Ecky. Jadi di laporan SPKT Polda Jabar pada saat itu Angela masih hidup dan benar kabur dari keluarganya,” kata Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengungkap, hubungan Angela dengan Ecky semakin dekat hingga akhirnya mereka berpacaran pada Juni 2021.
“Hubunganya dimulai sejak Juni 2021 hingga korban meninggal dunia November 2021,” ucapnya
Penemuan Potongan Mayat
Potongan tubuh wanita korban mutilasi ditemukan di dalam boks kontainer yang berada di rumah kos di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penemuan itu terjadi pada Jumat, 30 Desember, sekitar pukul 03.23 WIB.
Temuan potongan tubuh wanita yang dalam dua boks kontainer disebut secara tak sengaja. Sebab, mulanya polisi menindaklanjuti adanya laporan orang hilang atas nama Ecky Listyanto.
Namun, saat mendatangi rumah kos Ecky polisi justru menemukan dua kontainer berisi potongan tubuh. Ia pun diduga kuat sebagai pelaku mutilasi.
Bila terbukti, Ecky bakal dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Identitas Korban Terungkap
Identitas korban mutilasi yang ditemukan dalam dua boks kontainer di rumah kos kawasan Bekasi, bernama Angela Hindriati. Kata Polisi, Angela Hindriati adalah korban pembunuhan pada November 2021.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 6 Januari.
Lebih lanjut, Hengki menduga jasad Angela yang terpotong menjadi beberapa bagian itu sudah disimpan pelaku selama lebih dari satu tahun.
Adapun dugan lainnya, disimpannya potongan tubuh dalam bos kontainer sengaja dilakukan agar tak tercium bau yang menyengat.
"Selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP," sebut Hengki.