Bagikan:

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki HaryadI mengungkap, pelaku mutilasi M Ecky Listianto (34) dengan korban Angela Hindriarti (54) ternyata berstatus pacaran. Mereka menjalin hubungan sejak Juni 2021 hingga akhirnya pelaku tega melakukan aksi kejahatan tersebut pada November 2021.

“(Korban dan pelaku-red) pacaran. Hubunganya dimulai sejak Juni 2021 hingga korban meninggal dunia November 2021,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Januari.

Dalam kesempatannya, Hengki menjelaskan awal mulanya korban dan pelaku berkenalan. Mereka menjalin komunikasi pertama kali yakni melalui media sosial Kaskus pada 2018. Kemudian pada tahun 2019, Angela meninggalkan rumah.

“(Tahun) 2018 kenal dengan Ecky di forum Kaskus. (Kemudian) 2019 Angela dilaporkan hilang, 2021 pacaran dengan Ecky

"Jadi, di laporan SPKT Polda Jabar pada saat itu Angela masih hidup dan benar kabur dari keluarganya,” lanjut dia.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy menambahkan motif pembunuhan tersebut didasari korban yang meminta Ecky untuk menikahinya.

“Sakit hati, karena minta dinikahi oleh korban sedangkan tesangka sudah beristri,” ucapnya.

Sebagai informasi, potongan tubuh wanita korban mutilasi ditemukan di dalam boks kontainer yang berada di rumah kos di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penemuan itu terjadi pada Jumat, 30 Desember, sekitar pukul 03.23 WIB.

Temuan potongan tubuh wanita itu tidak sengaja. Sebab, mulanya polisi menindaklanjuti adanya laporan orang hilang atas nama Ecky Listyanto.

Namun, saat mendatangi rumah kos Ecky justru polisi menemukan dua kontainer berisi potongan tubuh. Ia pun diduga kuat sebagai pelaku mutilasi.

Bila terbukti, Ecky bakal dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.