Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih terus mendalami pelaku mutilasi, M Ecky Listianto (34 kepada pacaranya Angela Hindriarti (54) di Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam hal ini terungkap, pelaku juga kerap mencari wanita lain lewat aplikasi pencarian jodoh ‘Badoo’.

“Iya sering (cari wanita di aplikasi pencarian jodoh -red) di Badoo,” kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Januari.

Kendati demikian, Tommy menuturkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya bahwa korban pembunuhan Ecky hanya Angela.

“Sampai saat ini sih baru korban Angela doang,” ucapnya.

Pelaku dan Korban Berkenalan Lewat Via Kaskus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan awal mulanya korban dan tersangka berkenalan di media sosial Kaskus. Peristiwa perkenalan itu terjadi pada tahun 2018.

Kemudian dari perkenalan itu, pelaku dan korban terus membangun hubungan yang lebih dekat. Kemudian pada tahun 2019, Angela memutuskan meninggalkan rumahnya

“(Tahun) 2018 kenal dengan Ecky di forum Kaskus. (Kemudian) 2019 Angela dilaporkan hilang, 2021 pacaran dengan Ecky jadi dilaporan SPKT Polda Jawa Barat pada saat itu Angela masih hidup dan benar kabur dari keluarganya,” kata Hengki.

Lebih lanjut, kata Hengki, hubungan Angela dengan Ecky semakin dekat hingga akhirnya mereka berpacaran pada Juni 2021.

“Hubunganya dimulai sejak Juni 2021 hingga korban meninggal dunia November 2021,” ucapnya.

Penemuan Potongan Mayat

Potongan tubuh wanita korban mutilasi ditemukan di dalam boks kontainer yang berada di rumah kos di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penemuan itu terjadi pada Jumat, 30 Desember, sekitar pukul 03.23 WIB.

Temuan potongan tubuh wanita yang dalam dua boks kontainer disebut secara tak sengaja. Sebab, mulanya polisi menindaklanjuti adanya laporan orang hilang atas nama Ecky Listyanto.

Namun, saat mendatangi rumah kos Ecky justru polisi menemukan dua kontainer berisi potongan tubuh. Ia pun diduga kuat sebagai pelaku mutilasi.

Bila terbukti,  Ecky bakal dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.