Bagikan:

JAKARTA - Polisi akhirnya mengetahui identitas korban mutilasi yang disimpan dalam dua boks kontainer di wilayah Kabupaten Bekasi. Korban merupakan seorang wanita berusia 54 tahun.

"Mengindikasikan bahwa korban adalah firmed, atas nama Angela Hindriati berusia 54 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 6 Januari.

Terungkapanya identitas itu berdasarkan hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Polri, Keramat Jati. Hanya saja, Hengki menyebut akan tetap melengkapi dengan data-data lain mengenai identitas korban mutiliasi tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan menggali mengenai motif di balik mutilasi yang dilakukan Ecky Listyanto. Pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti serta petunjuk terus dilakukan.

"Mendalami terkait motif dan lain sebagainya termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," sebutnya.

Potongan tubuh wanita korban mutilasi ditemukan di dalam boks kontainer yang berada di rumah kos di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penemuan itu terjadi pada Jumat, 30 Desember, sekitar pukul 03.23 WIB.

Temuan potongan tubuh wanita yang dalam dua boks kontainer disebut secara tak sengaja. Sebab, mulanya polisi menindaklanjuti adanya laporan orang hilang atas nama Ecky Listyanto.

Namun, saat mendatangi rumah kos Ecky justru polisi menemukan dua kontainer berisi potongan tubuh. Ia pun diduga kuat pelaku mutilasi.

Sehingga bila terbukti merupakan tersangka, Ecky bakal dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.