Bagikan:

JAKARTA - Polisi membeberkan alasan pelaku pembunuhan tak mengubur jasad Angela Hindriati karena kebingungan. Pelaku takut aksi pembunuhannya itu diketahui masyarakat sehingga ia memilih menyimpannya dalam dua boks kontainer.

"Karena (pelaku, red) takut ketahuan oleh warga," ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marabessy kepada wartawan, Jumat, 6 Januari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ecky Listyanto mengaku kebingungan menentukan lokasi pembuangan atau penguburan jasad Angela Hindriati.

Dengan dua alasan itu, pelaku memutuskan untuk membungkus jasad korban ke dalam plastik. Kemudian, meletakannya di dua boks kontainer.

"Selain itu pelaku bingung mau dikubur dan buang kemana jasad korban," kata Resa.

Ecky Listyanto diduga kuat memotong jasad Angela Hindriati dengan menggunakan gergaji mesin. Sebab, setiap ujung potongan terbentuk pola bergerigi.

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut dari hasil pemeriksaan Angela Hindriati merupakan korban pembunuhan pada November 2021.

"Selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP," sebut Hengki.

Saat ini, lanjut Hengki, pihaknya akan menggali mengenai motif di balik kasus mutilasi yang dilakukan Ecky Listyanto. Pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti serta petunjuk terus dilakukan.

"Mendalami terkait motif dan lain sebagainya termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," kata Hengki.

Sebagai informasi, potongan tubuh wanita korban mutilasi ditemukan di dalam boks kontainer yang berada di rumah kos di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penemuan itu terjadi pada Jumat, 30 Desember, sekitar pukul 03.23 WIB.

Temuan potongan tubuh wanita yang dalam dua boks kontainer disebut secara tak sengaja. Sebab, mulanya polisi menindaklanjuti adanya laporan orang hilang atas nama Ecky Listyanto.

Namun, saat mendatangi rumah kos Ecky justru polisi menemukan dua kontainer berisi potongan tubuh. Ia pun diduga kuat pelaku mutilasi.

Sehingga bila terbukti merupakan tersangka, Ecky bakal dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.