Hakim PN Tangerang Beri Hukuman Ringan Bagi Penipu Reseller iPhone Senilai Rp35 Miliar
Sidang kasus penipuan reseller iPhone dengan terdakwa Rihana Rihani di PN Tangerang/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG – Jika Rihana divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar, kini giliran Rihani yang mendapat vonis dari Majelis Hakim lebih ringan dari kembarannya tersebut. Padahal Jaksa Penuntut Umu (JPU), menuntut kedua terdakwa 5 tahun penjara.

Faktanya, kedua penipu reseller iPhone ini justru mendapat hukuman ringan. Rihani hanya divonis Rp3 tahun penjara. Melihat adanya puluhan korban dalam kasus ini, dengan nominal Rp35 miliar, tentu putusan hakim dirasa tidak adil bagi korban Rihana Rihani.

Majelis Hakim memvonis terdakwa Rihani dengan hukum 3 tahun penjara. Hal ini pun dibacakan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Majelis Hakim menilai terdakwa Rihani telah terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

“Menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” kata Majelis Hakim di PN Tangerang, Senin, 4 Desember.

“Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tetap ditahan,” sambungnya.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa Rihani lebih ringan dibandingkan kembarannya Rihana. Rihana divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut si kembar Rihana dan Rihani atas kasus penipuan jual beli iPhone dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Si kembar Rihana dan Rihani dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kasus penipuan yang dilakukan Rihana Rihani telah dilaporkan sejak Juni-Oktober 2022, dengan nominal kerugian korban mencapai Rp35 miliar, 18 laporan kepolisian.

Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.

Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. Namun, korban tidak menerima barang yang dijanjikan.