Bagikan:

TANGERANG - Sidang lanjutan kasus penipuan jual-beli iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana dan Rihani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sore ini, Senin, 4 Desember. Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan.

Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah membenarkan bila hari sidang terdakwa Rihana-Rihani akan digelar pada Senin, 4 Desember, sekiranya sore hari.

“Kalau agenda hari ini pembacaan putusan. Kayaknya sore pak,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi, Senin, 4 Desember.

Hasbullah menjelaskan bila keputusan ini akan ditentukan oleh Majelis Hakim. Oleh sebab itu, ia tidak dapat menentukan akan dimulainya sidang.

“Kalau memang hakim sudah siap putusannya, mungkin dibacakan hari ini. Kalau jamnya saya belum tahu,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut si kembar Rihana dan Rihani, terdakwa kasus penipuan jual beli iPhone dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Si kembar Rihana dan Rihani dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Sebagaimana Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 uu No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata JPU, Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November.