Bagikan:

TANGERANG - Sidang lanjutan kasus penipuan jual-beli iPhone, si kembar Rihana dan Rihani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang malam ini, Selasa, 21 November. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan.

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan bila hari ini akan digelar sidang dengan agenda tuntutan.

“Sidang hari ini di Ruang 3 PN Tangerang,” kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November.

Arif menyebut untuk terdakwa sendiri akan dihadirkan secara langsung untuk mendengar tuntutan kasus penipuan jual beli iPhone tersebut.

“Dua terdakwa dihadirkan secara langsung," katanya

Aldo Taufiq Pratama selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bila sidang akan digelar usai ba’da Maghrib.

“Siap untuk Rihana-Rihani, hari ini agenda tuntutan. Sehabis Maghrib baru mulai,” tutupnya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp8,5 miliar.

Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.