TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis terdakwa Rihana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penipuan reseller iPhone.
Majelis Hakim menilai terdakwa Rihana terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian.
Hal ini pun sesuai Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Majelis Hakim di ruang sidang PN Tangerang, Senin, 4 Desember.
Lanjutnya, apabila terdakwa Rihana tidak mampu membayar ganti rugi Rp1 miliar, maka akan diganti dengan kurungan 8 bulan penjara.
“Apabila tak dibayarkan maka digantikan kurungan penjara selama delapan bulan,” tutupnya.
Sebagai informasi sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut si kembar Rihana atas kasus penipuan jual beli iPhone dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sehingga vonis yang diberikan dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Rihana lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban. Seperti sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Adapun kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022, dengan nominal kerugian korban mencapai Rp35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor ke berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. Namun, korban tidak menerima barang yang dijanjikan.