TANGERANG - Terdakwa Rihani mengaku tidak pernah menjual produknya kepada masyarakat melalui media sosial terkait kasus penipuan iPhone.
Hal ini pun disampaikan langsung saat persidangan yang beragenda pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 27 November.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut si kembar Rihana dan Rihani, terdakwa kasus penipuan jual beli iPhone dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Si kembar Rihana dan Rihani dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Dalam sidangnya, Rihani membacakannya nota keberatannya sambil menangisi kasus yang menjeratnya.
Ia menjelaskan bila awalnya dirinya tidak mengetahui kegiatan penjualan iPhone, lantaran dirinya sibuk bekerja.
Rihani mengaku, dia diajak kembarannya itu untuk menjual barang dari penjual lainnya. Atau biasa disebut reseller untuk produk iPhone.
“Saya yang saat itu melihat usaha penjualan ini sebagai reseller mendapatkan keuntungan selayaknya usaha-usaha lain yang memang mendapatkan keuntungan. Dengan tetap menjalankan aktifitas saya sebagai pegawai kantor dari Senin hingga Jumat. Setiap hari dan awal saya menjadi reseller semua berjalan lancar,” kata Rihani sambil menangis dalam persidangan, Senin, 27 November.
Rihani menganggap bila dirinya tidak pernah menggunakan akun media sosial pribadinya untuk menawarkan produk yang dijualnya. Melainkan, para konsumennya yang mendatanginya.
BACA JUGA:
“Mereka masing-masing membeli secara pribadi untuk membeli dan menawarkan diri menjadi reseller saya,” katanya.
Rihani menjelaskan kepada reseller dan konsumennya bila sistem penjualannya yakni Pre-order atau produk yang memiliki masa pengemasan selama tujuh hari atau lebih.
“Bahwa usaha ini dengan sistem pre-oder dengan pembayaran penuh diawal baru barang muncul kemudian dengan ketentuan yang mereka ketahui,” ucapnya.
Setelah itu, dirinya kerap berkomunikasi dengan resellernya terkait penjualan produknya. Namun dengan seiiringnya berjalan waktu, terdapat kendala hingga akhirnya berdampak kerugian besar.
“Saya pun sering berkomunikasi dengan seluruh reseller sebagai rekanan semua hari ini dan semua berjalan lancar. Saya tidak mengerti bahwa reseller ini akan menimbulkan kerugian yang besar,” tambahnya.
Caption: Sidang Kasus Penipuan Iphone terdakwa Rihani di PN Tangerang (Jehan/Voi.id)