Bagikan:

TANGERANG - Seorang wanita bernama Pungky Marsyaviani yang menjadi korban penipuan "si kembar Rihana dan Rihani" ditetapkan jadi tersangka. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang.

Pungky dilaporkan melakukan tindakan dugaan penipuan dan penggelapan oleh  Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.

Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp5,7 miliar.

“Istri saya ditahan sejak bulan Mei lalu, dia dilaporkan oleh reseller,” kata suami Pungky, Vicky, saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Juli.

Vicky berharap dalam sidang lanjutan nanti sang istri bisa mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim. Pungky diketahui memiliki seorang anak berusia 1,5 tahun.

"Semoga dikabulkan permintaan penangguhannya," kata dia.

Seperti diketahui, "si kembar Rihana dan Rihani" melakukan penipuan penjualan iPhone dengan modus pre order. Para reseller yang ingin membeli iPhone dari saudari kembar tersebut harus memesan dan membayar penuh lebih dahulu.

Rihana dan Rihani menjalankan modus mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi dan menjanjikan ponsel pesanan akan dikirimkan ke alamat pembeli.

Untuk menarik para pembeli, "si kembar Rihana Rihani" memberi iming-iming harga iPhone lebih murah 20-20 persen dari yang dibanderol di pasaran. Banyak reseller yang tergiur dengan tawaran harga miring tersebut dan percaya dengan si kembar yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi.

"Itu secara garis besar dengan harga yang rata-rata lebih murah 20-30 persen dibanding harga pada umumnya," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada Rabu 7 Juni.

Awalnya transaksi jual beli iPhone si kembar dengan para pelanggannya berjalan lancar dari bulan Juni-Oktober 2021. Namun saat menginjak bulan November 2021 hingga maret 2022, para pembeli mulai ditipu. Produk iPhone yang sudah dipesan tidak pernah dikirim ke alamat pembeli.

Dari keluhan pembeli, mulanya si kembar Rihana Rihani mengatakan akan membayar ganti rugi dalam bentuk uang tunai. Namun seiring berjalannya waktu, saudari kembar tersebut menghilang kabur hingga saat ini.

Modus Skema Ponzi Penipuan iPhone Si Kembar

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan aksi penipuan yang dilakukan si kembar kemungkinan menggunakan skema ponzi. Skema ponzi adalah modus investasi bodong atau palsu yang awalnya menjanjikan keuntungan kepada investor.

Mekanisme skema ponzi yang dijalankan Rihana dan Rihani, yakni dengan membuka pre order iPhone bagi para reseller. Kedua tersangka menawarkan iming-iming keuntungan besar dengan risiko rendah. Keuntungan dalam skema ponzi diambil dari uang investor atau uang yang ditahan oleh investor berikutnya. Keuntungan tersebut tidak didapat dari individu atau organisasi yang menjalankan perusahaan. 

Rihana dan Rihani diketahui hanya memutar uang dari anggota lama dan anggota baru untuk diklaim sebagai keuntungan.