Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani di kasus dugaan penipuan modus jual-beli iPhone ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Sedianya, berkas kedua tersangka itu sempat dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap baik formil maupun materiil.

“Sudah dilimpahkan kembali ke jaksa,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Sabtu, 19 Agustus.

Namun, tak dirinci mengenai pelimpahan kedua kalinya berkas perkara si kembar tersebut.

Sejauh ini, Panjiyoga menyatakan tim penyidik sudah melengkapi kekurangan pada berkas perkara tersebut.

Adapun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan, pada 12 Agustus.

“Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Hengki.

Sebagai pengingat, Rihana dan Rihani ditangkap di unit Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Juli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, si kembar menggunakan skema ponzi saat beraksi.

Keduanya sempat viral di media sosial karena terlibat aksi penipuan iPhone dengan modus Pre-Order (PO). Total kerugian para korban mencapai Rp35 miliar.

Bahkan, tak lama kemudian muncul laporan lainya. Kedua saudara kembar itu dipolisikan atas dugaan penggelapan mobil rental di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2023.