Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi memasukan nama si kembar Rihana dan Rihani dalam daftar pencarian orang (DPO). Penerbitaan itu guna mempermudah proses pencarian buronan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

"Iya sudah (diterbitkan DPO)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Panjiyoga saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juni.

Dengan penerbitan itu, nantinya kepolisian di seluruh wilayah Indonesia bakal menginformasikan bila mengetahui keberadaan dari Rihana dan Rihani.

Mengenai kemungkinan Rihana dan Rihani melarikan diri ke luar negeri, Panjiyoga menyebut belum ada laporan perihal itu. Sehingga, mereka diyakini masih berada di Indonesia.

“Untuk luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk luar kotanya masih kita dalami,” ungkapnya.

Diyakni, saudara kembar itu disebut bersembunyi di suatu tempat. Namun, cepat atau lambat mereka bakal ditemukan.

“Masih kita lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia benar-benar ngumpat,” kata Panjiyoga.

Sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone. Penetapan status itu berdasarkan laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya.

"Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Dasar penetapan tersangka terhadap Rihana dan Rihani bukan dari LP di tingkat Polsek dan Polres yang kini ditarik penanganannya ke Polda Metro.

Bila bicara LP yang sudah ditarik, kata Hengki, ada sekitar 13 laporan. Saat ini sedang dianalisis satu per satu. Laporan itu terkait penipuan hingga penggelapan mobil.

“Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” jelasnya.