JAKARTA - Polda Metro Jaya mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk tersangka si kembar Rihana dan Rihani ke Interpol. Permohonan diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Kita juga harus mengajukan red notice ke Divhubinter," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni.
Selain itu, tim penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Imigrasi. Tujuannya menerbitkan status cegah tangkal (cekal) untuk Rihana dan Rihani.
"Ini lagi proses, kita proses pencekalan," sebutnya.
Namun, dari hasil koordinasi dengan Imigrasi, tak ada riwayat perjalanan Rihana dan Rihani. Karenana diyakini mereka sedang bersembunyi di suatu tempat di wilayah Indonesia.
"Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," kata Panjiyoga.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya resmi memasukan nama si kembar Rihana dan Rihani dalam daftar pencarian orang (DPO). Penerbitan DPO guna mempermudah proses pencarian buronan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Dengan status DPO, nantinya kepolisian di seluruh wilayah Indonesia bakal menginformasikan bila mengetahui keberadaan dari Rihana dan Rihani.
"Iya sudah (diterbitkan DPO)," kata Panjiyoga.
Si kembar Rihana dan Rihani sempat viral di media sosial. Mereka menjadi sorotan karena terlibat aksi penipuan iPhone dengan modus Pre-Order (PO).
Akun twitter @mazzini_gsp yang menggunggah aksi dugaan penipuan keduanya. Bahkan, dikataka total kerugian para korban mencapai Rp35 miliar.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp.
Bahkan, tak lama kemudian muncul laporan lainya. Kedua saudara kembar itu dipolisikan atas dugaan penggelapan mobil rental di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2023.