JAKARTA - 'Si kembar' Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone. Penetapan status itu berdasarkan laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya.
"Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 9 Juni.
Dasar penetapan tersangka terhadap Rihana dan Rihani bukan dari LP di tingkat Polsek dan Polres yang kini ditarik penanganannya ke Polda Metro.
Bila bicara LP yang sudah ditarik, kata Hengki, ada sekitar 13 laporan. Saat ini sedang dianalisis satu per satu. Laporan itu terkait penipuan hingga penggelapan mobil.
“Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” jelasnya .
Dengan telah ditetapkanya Rihana dan Rihani sebagai tersangka, penyidik bakal segera mencari keberadaannya dan menangkapnya. Sehingga, mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar hukum.
“Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” kata Hengki.
Dalam pengusutan dan mencari keberadaan si kembar, tim khusus pun dibentuk. Harapannya Rihana dan Rihani segera bisa ditangkap.
“Kita akan kejar terus sampai dapat pelaku ini karena kerugiannya cukup besar, bervariasi. Sedang kita petakan, kita buatkan tim khusus di jajaran Polda Metro Jaya,” kata Hengki.
BACA JUGA:
Aksi dugaan penipuan 'si kembar' Rihana dan Rihani sempat viral di media sosial. Keduanya disebut menggunakan modus Pre-Order (PO).
Akun twitter @mazzini_gsp yang menggunggah aksi dugaan penipuan keduanya. Bahkan, dikataka total kerugian para korban mencapai Rp35 miliar.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp.
Bahkan, tak lama kemudian muncul laporan lainya. Kedua saudara kembar itu dipolisikan atas dugaan penggelapan mobil rental di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2023.