JAKARTA - Berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani di kasus dugaan penipuan modus jual-beli iPhone telah dinyatakan lengkap. Polda Metro Jaya mempersiapkan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan alat bukti.
"Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus.
Namun, mengenai waktu pelimpahan tersangka Rihana dan Rihani, juru bicara Polda Metro Jaya ini belum merincinya. Trunoyudo hanya menegaskan penyidik masih berkoordinasi perihal tersebut.
Hanya disampaikan, bila berkas perkara kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti per 30 Agustus, kemarin.
"Kemarin, sudah dinyatakan lengkap," kata Trunoyudo.
Dengan telah lengkapnya berkas perkara, si kembar Rihana dan Rihani cepat atau lambat akan segera menjalani persidangan. Mereka bakal mempertanggungjawabkan aksi dugaan penipuan yang dilakukannya.
BACA JUGA:
Sebagai pengingat, Rihana dan Rihani ditangkap di unit Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Juli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, si kembar menggunakan skema ponzi saat beraksi.
Keduanya sempat viral di media sosial karena terlibat aksi penipuan iPhone dengan modus Pre-Order (PO). Total kerugian para korban mencapai Rp35 miliar.