Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berharap kepada Polda Metro Jaya untuk melibatkan Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk menangkap “si kembar” Rihana dan Rihani. Tujuannya agar mempercepat penangkapan tersangka tersebut.

“Pelibatan Densus 88 ini diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, disamping juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu, 2 Juli.

Sugeng juga menila kedua tersangka itu dinilai tidak koperatif dengan penegaka hukum. Bahkan mereka telah menghilang dari panggilan polisi, Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu dan mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut.

“Masyarakat, terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian,” tuturnya.

Dalam kesempatannya, Sugeng juga menilai kasus penipuan Rihana dan Rihani telah merugikan sejumlah korbannya. Bahkan ada beberapa korbannya yang juga resellernya telah dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka. Salah satunya, Pungky Marsyaviani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Adapun laporan Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp5,7 miliar.

Selain itu, korban lain dari Rihana dan Rihani yang kini sedang berjalan sebagai terlapor penipuan dan penggelapan adalah Vicky Fachreza yang tidak lain adalah suami Pungky.

Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.

Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasatreskrimnya, Kompol Irwandhy Idrus telah memanggil Vicky pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2. Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023.

Oleh sebab itu, Sugeng berharap laporan-laporan polisi yang menjerat reseller PO Iphone itu untuk ditangguhkan terlebih dulu dengan menunggu si kembar tertangkap. Kemudian, prosesnya berjalan di Polda Metro yang telah menarik semua laporan polisi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana-Rihani dari Polres Tangsel dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sebab, dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar itu dapat dituntaskan. Sehingga dengan ditangkapnya Rihana-Rihani maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat,” ucapnya.