TANGERANG - Majelis hakim memvonis Si Kembar Rihana dan Rihani lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya kedua wanita kembar itu mendapat vonis hukuman di bawah 5 tahun penjara atas kasus penipuan reseller iPhone senilai Rp35 miliar.
Hakim memvonis Rihana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Rihani hukuman penjara 3 tahun.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto mengaku sangat kecewa dengan putusan dari Majelis Hakim yang dinilai sangat meringankan terdakwa. Padahal apa yang dilakukan Rihana dan Rihani kerugiannya sampai puluhan miliar.
“Jumlah uangnya besar sekali, puluhan miliar. Jumlah korbannya banyak dan efeknya korban yang di bawah itu sekarang pada dikejar-kejar. Jadi itu yang harus dipertimbangkan hakim,” kata Odie kepada wartawan, Selasa, 5 Desember.
“Jadi mestinya di atas 5 tahun, karena yang dipaki itu UU ITE, bukan sampai 3 atau 4 tahun,” sambungnya.
Odie juga mempertanyakan pasal yang diterapkan majelis hakim kepada Si Kembar terkait Undang-Undang ITE. Menurutnya, hakim justru memberikan pasal UU ITE, bukan tentang penipuan yang telah dilakukan Rihana dan Rihani.
“Saya jadi bingung kenapa pasal penipuan dan penggelapan itu menjadi hilang,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang yang intinya pada terdakwa ini diminta mengembalikan uang-uang para korban.
Karena menurutnya, terdakwa ini tidak pantas hanya menjalani hukuman penjara. Akan tetapi mereka juga harus mengembalikan aset-aset hasil perbuatan tindakan pidananya.
BACA JUGA:
“Jadi saya selaku kuasa hukum 24 korban udah nyiapin gugatan perdata, pointnya adalah menghukum tergugat Si Kembar itu mengembalikan uang-uang korban, rencananya minggu ini, hari Jumat kita masukin,” tutupnya.
Majelis Hakim memvonis terdakwa Rihani dengan hukum 3 tahun penjara. Hal ini pun dibacakan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Majelis Hakim menilai terdakwa Rihani telah terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
“Menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” kata Majelis Hakim di PN Tangerang, Senin, 4 Desember.
“Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tetap ditahan,” sambungnya.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa Rihani lebih ringan dibandingkan kembarannya Rihana. Rihana divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut si kembar Rihana dan Rihani atas kasus penipuan jual beli iPhone dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Padahal jika melihat kasusnya, Rihana dan Rihani dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kasus penipuan yang dilakukan Rihana Rihani telah dilaporkan sejak Juni-Oktober 2022, dengan nominal kerugian korban mencapai Rp35 miliar, 18 laporan kepolisian.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. Namun, korban tidak menerima barang yang dijanjikan.